Pemkab Purwakarta terus menyosialisasikan kewajiban murid SD dan SMP untuk membawa bekal dari rumah serta larangan pedagang berjualan di sekitar sekolah. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Dalam mendukung program tersebut SDN 6 Sindangkasih menghibau dan mewajibkan peserta didik untuk membawa bekal makanan berat dari rumah yang sudah disiapkan oleh orangtuanya.
Program membawa bekal makanan berat dari rumah ini sangat bagus terutama agar anak-anak tidak jajan sembarangan yang bahkan kita tidak tau apa kandungan dari makanan jajanan tersebut.
Selain itu juga dengan membawa bekal makan dari rumah dapat meningkatkan hubungan sosial diantara peserta didik dimana waktu istirahat mereka dapat berkumpul dan makan bersama.